Registrasi SKCK

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. 4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli
  5. 7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. 8. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir
  7. Foto 4x6 (e lembar)

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Penyerahan dan pengekan berkas berkas, apabila sudah lengkap diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditandangani. Apabila berkas masih kurang dikembalikan kepada pemohon
  3. Penulisan tanggal dan nomor agenda
  4. Penyerahan berkas kepada pemohon
  5. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi SKCK"